Aturan Baru Tarif Pajak Karyawan, Berapa Besarannya?

Penulis: Ahmad Dani Faisal , Ilustrasi: Jurnalis
Selasa 27 Desember 2022 18:22 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi teken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan (PPh) pada 20 Desember lalu.
 
Baca juga: 4 Jenis Pungutan Resmi Selain Pajak, Apa Saja?
 
Kebijakan fiskal ini diambil sebagai salah satu upaya pemerintah dalam menekan defisit anggaran.
 
"Sejalan dengan reformasi perpajakan tersebut, telah dilakukan penyesuaian pengaturan kebijakan perpajakan, yang bersifat komprehensif, konsolidatif, dan harmonis melalui Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021, tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP)," dikutip dari beleid PP Nomor 55 tahun 2022 di Jakarta, Selasa (27/12/2022).
 
Baca juga: 5 Negara Tanpa Pajak Penghasilan
 
Sebagai informasi, PPh di Indonesia mengalami sejumlah perubahan dengan diimplementasikannya UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
 
 
Selengkapnya simak dalam Infografis.