Aturan yang Masih Berlaku Setelah PPKM Dicabut

Penulis: Ahmad Dani Faisal , Ilustrasi: Jurnalis
Sabtu 31 Desember 2022 12:34 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan mencabut pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di seluruh daerah Indonesia.
 
Baca juga: Pemerintah Resmi Cabut PPKM di Seluruh Wilayah Indonesia
 
Jokowi mengatakan bahwa keputusan tersebut diatur dalam instruksi Mendagri nomor 50 dan 51 tahun 2022.
 
"Maka pada hari ini pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM yang tertuang dalam instruksi Mendagri nomor 50 dan 51 tahun 2022," kata Jokowi dalam keterangannya yang disiarkan YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (30/12/2022).
 
Baca juga: Indikator Penentuan Level PPKM Mikro
 
Keputusan mencabut PPKM, kata Jokowi, sesuai dengan pertimbangan dan kajian selama beberapa waktu belakangan.
 
Selengkapnya simak dalam Infografis.