SIM C Dibikin Jadi 3 Golongan

Penulis: Johan Jaelani , Ilustrasi: Jurnalis
Kamis 12 Januari 2023 20:56 WIB
JAKARTA - Korlantas Polri akan mulai tahun 2023 akan membagi Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk sepeda motor menjadi tiga golongan yakni SIM C, SIM CI, dan SIM CII. Penggolongan SIM dilakukan untuk mengatur pengguna kendaraan berkecepatan tinggi yang biasa dikenal motor gede atau moge.
 
Baca Juga: 5 Jenis SIM di Indonesia
 
Direktur Registrasi dan Identifikas (Dirregiden) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus menjelaskan, kebijakan penggolongan SIM C ini diatur dalam Peraturan Polri (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
 
Baca Juga: Mengenal 'Sinar' Aplikasi SIM Online Lewat Ponsel
 
Dalam peraturan tersebut, untuk memiliki SIM C1 harus memenuhi syarat memiliki SIM C selama satu tahun sejak diterbitkan. Begitu juga untuk SIM C2 harus memiliki SIM C1 selama satu tahun terlebih dahulu.
 
Simak selengkapnya di Infografis!