Mardani Maming Divonis 10 Tahun Penjara
Jum'at 10 Februari 2023 19:02 WIB
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin yang diketuai oleh Heru Konjtro memvonis Mantan Bupati Tanahbumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel) Mardani H Maming 10 tahun penjara.
BACA JUGA: Fakta-Fakta Kasus Dugaan Suap Mardani Maming
Dalam sidang putusan tersebut, Majelis Hakim menegaskan, bahwa terdakwa Mardani H Maming terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif pertama.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Mardani H. Maming dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp500 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," papar Majelis Hakim dalam sidang putusan tersebut.
Selain itu, Majelis Hakim juga menjatuhi vonis hukuman kepada MHM untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 110.604.731.752.
BACA JUGA: 3 Laga Terhoror Pernah Dirasakan Mohammad Ahsan dan Hendra Setiawan
Majelis Hakim mengatakan, harta benda milik MHM dapat disita Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut jika tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan.
“Jika terdakwa tidak mempunyai hartai benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama 2 tahun," tegas Majelis Hakim.
Selengkapnya simak infografis okezone ya!
LIHAT JUGA: Teka-Teki Punahnya Dinosaurus Terungkap
BACA JUGA: Fakta-Fakta Kasus Dugaan Suap Mardani Maming
Dalam sidang putusan tersebut, Majelis Hakim menegaskan, bahwa terdakwa Mardani H Maming terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif pertama.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Mardani H. Maming dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp500 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," papar Majelis Hakim dalam sidang putusan tersebut.
Selain itu, Majelis Hakim juga menjatuhi vonis hukuman kepada MHM untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 110.604.731.752.
BACA JUGA: 3 Laga Terhoror Pernah Dirasakan Mohammad Ahsan dan Hendra Setiawan
Majelis Hakim mengatakan, harta benda milik MHM dapat disita Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut jika tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan.
“Jika terdakwa tidak mempunyai hartai benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama 2 tahun," tegas Majelis Hakim.
Selengkapnya simak infografis okezone ya!
LIHAT JUGA: Teka-Teki Punahnya Dinosaurus Terungkap
