Kuat Maruf Divonis 15 Tahun Penjara
Selasa 14 Februari 2023 14:03 WIB
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara terhadap Kuat Ma'ruf. Sopir keluarga mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo itu dinyatakan terbukti bersalah dalam pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Baca Juga:Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Maruf berupa 15 tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan Kuat Maruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Senin (13/2/2023).
Untuk diketahui vonis tersebut lebih tinggi dari tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jaksel. Sebelumnya, tim jaksa menuntut Kuat Maruf dengan pidana 8 tahun penjara.
Dalam surat tuntutannya, JPU meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menyatakan Kuat bersalah lantaran telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Baca Juga:Akhir Perjalanan Karier Ferdy Sambo
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma'ruf dengan pidana penjara selama 8 tahun," kata JPU saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).
Adapun pertimbangan yang memberatkan tuntutan itu yakni, perbuatan Kuat diyakini telah menghilangkan nyawa Brigadir J. Selain itu, sikap Kuat juga dinilai berbelit-beli dan tidak mengakui perbuatannya di muka persidangan.
JPU meyakini bahwa terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J, Kuat Ma'ruf secara sadar mengambil peran dalam pembunuhan tersebut. Salah satunya adalah ketika Kuat menutup pintu dan jendela untuk meredam suara tembakan.
"Kemudian benar terdakwa Kuat Ma'ruf sesuai pembicaraan saksi Ferdy Sambo mengenai perannya, langsung menutup pintu rumah bagian depan untuk meredam suara dan menutup akses jalan keluar apabila korban Yosua melarikan diri," kata JPU.
Bahkan Kuat Ma'ruf juga naik ke lantai dua untuk menutup balkon, padahal saat itu kondisi masih terang. "Kemudian terdakwa Kuat Ma'ruf untuk naik ke lantai dua, untuk menutup pintu balkon di saat kondisi matahari masih terang-benderang belum gelap," ucapnya.
Baca Juga:Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Maruf berupa 15 tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan Kuat Maruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Senin (13/2/2023).
Untuk diketahui vonis tersebut lebih tinggi dari tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jaksel. Sebelumnya, tim jaksa menuntut Kuat Maruf dengan pidana 8 tahun penjara.
Dalam surat tuntutannya, JPU meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menyatakan Kuat bersalah lantaran telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Baca Juga:Akhir Perjalanan Karier Ferdy Sambo
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma'ruf dengan pidana penjara selama 8 tahun," kata JPU saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).
Adapun pertimbangan yang memberatkan tuntutan itu yakni, perbuatan Kuat diyakini telah menghilangkan nyawa Brigadir J. Selain itu, sikap Kuat juga dinilai berbelit-beli dan tidak mengakui perbuatannya di muka persidangan.
JPU meyakini bahwa terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J, Kuat Ma'ruf secara sadar mengambil peran dalam pembunuhan tersebut. Salah satunya adalah ketika Kuat menutup pintu dan jendela untuk meredam suara tembakan.
"Kemudian benar terdakwa Kuat Ma'ruf sesuai pembicaraan saksi Ferdy Sambo mengenai perannya, langsung menutup pintu rumah bagian depan untuk meredam suara dan menutup akses jalan keluar apabila korban Yosua melarikan diri," kata JPU.
Bahkan Kuat Ma'ruf juga naik ke lantai dua untuk menutup balkon, padahal saat itu kondisi masih terang. "Kemudian terdakwa Kuat Ma'ruf untuk naik ke lantai dua, untuk menutup pintu balkon di saat kondisi matahari masih terang-benderang belum gelap," ucapnya.