Hasil Sidang Kode Etik: Bharada E Tidak Dipecat Polri

Penulis: Sopan Arman Inggara , Ilustrasi: Jurnalis
Rabu 22 Februari 2023 21:17 WIB
Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu tidak dipecat dari Polri. Hal itu tertuang dari hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yanh digelar hari ini, Rabu (22/2/2023).
 
BACA JUGA: Vonis Terdakwa Pembunuhan Brigadir J
 
"Terduga pelanggar masih dapat dipertahankan di instasi Polri," kata Karo Penmas Brigjen Pol Ahmad Ramadhan saat jumpa pers, Rabu (22/2/2023).
 
Sebagai informasi, dalam sidang itu terdapat delapan saksi yang dihadirkan. Mereka ialah Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal Wibowo, Kuat Ma'ruf, Kombes Murbani Budi Pitono (MBP), Iptu Januar Arifin (JA), AKP Dyah Chandrawati (DC), Ipda AM dan Ipda S.
 
BACA JUGA: 5 Perusahaan Milik Raffi Ahmad
 
Kendati demikian, Ferdy, Ricky, Kuat, Kombes MBP, Iptu JA tak hadir dalam Sidang KKEP itu. Ferdy, Ricky, dan Kuat tak hadir lantaran belum dapat izin dari pengadilan untuk hadiri sidang. Sementara Kombes MBP dan Iptu JA tak hadir karena sakit.
 
Richard Eliezer telah vonis 1,5 tahun penjara dalam perkara pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Sejak kasus pidana pembunuhan eks ajudan Ferdy Sambo bergulir, pelanggaran etik Richard di Korps Bhayangkara memang belum diputuskan hingga kasus itu inkrah.
 
Selengkapnya simak infografis okezone ya!
 
LIHAT JUGA: Hukum Tidur Seharian saat Puasa Ramadhan