Vonis Terdakwa Pembunuhan Brigadir J

Penulis: Sopan Arman Inggara , Ilustrasi: Jurnalis
Rabu 15 Februari 2023 13:46 WIB
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memutuskan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara terhadap Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J).
 
BACA JUGA:
Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati
Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara
 
Hal tersebut disampaikan Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso dalam sidang vonis pada Rabu (15/2/2023).
 
Adapun beberapa pertimbangan majelis hakim yang memberatkan yakni hubungan yang akrab dengan korban dan tidak ada masalah, namun tidak dihargai oleh terdakwa sehingga akhirnya korban Brigadir J meninggal dunia.
 
Sedangkan yang meringankan terdakwa adalah saksi pelaku yang bekerja sama, terdakwa bersikap sopan di persidangan, belum pernah dihukum.
 
BACA JUGA:
Hal yang Memberatkan dan Meringankan Ricky Rizal Divonis 13 Tahun Penjara
Kuat Maruf Divonis 15 Tahun Penjara
 
Selain itu terdakwa masih muda dan diharapkan mampu memperbaiki kelak di kemudian hari, terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya lagi, serta keluarga korban Nofriansyah Yosua Hutabarat telah memaafkan perbuatan terdakwa (Richard Eliezer).
 
"Menyatakan terdakwa atas nama Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," ujar Wahyu Iman Santoso dalam sidang vonis disambut riuh pendukung Richard Eliezer.
 
Pendukung Bharada E pun menyanyikan lagu Indonesia Raya serta seruan hakim adil.
 
Selengkapnya simak infografis okezone vonis terdakwa pembunuhan Brigadir J ya!
 
LIHAT JUGA: Jadwal Siaran Langsung Timnas Indonesia U-20 di Turnamen Internasional