Hal yang Memberatkan dan Meringankan Ricky Rizal Divonis 13 Tahun Penjara
Selasa 14 Februari 2023 17:45 WIB
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman 13 tahun penjara terhadap Ricky Rizal, terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Baca juga: 5 Poin yang Memberatkan Vonis Putri Candrawathi
Adapun beberapa pertimbangan yang memberatkan dan meringankan yakni, terdakwa hingga sidang kali ini dinilai hakim masih terbelit-belit dan tidak berterus terang dalam memberikan keterangannya sehingga sangat menyulitkan jalannya persidangan.
Baca juga: Kuat Maruf Divonis 15 Tahun Penjara
Selanjutnya, perbuatan terdakwa juga dinilai telah mencoreng nama baik institusi Polri. "Kemudian hal yang meringankan terdakwa masih mempunyai tanggungan keluarga, terdakwa diharapkan masih bisa memperbaiki perilakunya di kemudian hari," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan Ricky Rizal di PN Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).
Selengkapnya simak dalam Infografis.
Baca juga: 5 Poin yang Memberatkan Vonis Putri Candrawathi
Adapun beberapa pertimbangan yang memberatkan dan meringankan yakni, terdakwa hingga sidang kali ini dinilai hakim masih terbelit-belit dan tidak berterus terang dalam memberikan keterangannya sehingga sangat menyulitkan jalannya persidangan.
Baca juga: Kuat Maruf Divonis 15 Tahun Penjara
Selanjutnya, perbuatan terdakwa juga dinilai telah mencoreng nama baik institusi Polri. "Kemudian hal yang meringankan terdakwa masih mempunyai tanggungan keluarga, terdakwa diharapkan masih bisa memperbaiki perilakunya di kemudian hari," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan Ricky Rizal di PN Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).
Selengkapnya simak dalam Infografis.