5 Poin yang Memberatkan Vonis Putri Candrawathi
Selasa 14 Februari 2023 09:53 WIB
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan membeberkan alasan Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara, dalam perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Baca juga: Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara
Hakim Anggota Alimin Ribut Sujono mengatakan, terdapat lima poin yang memberatkan vonis Putri Candrawathi. Salah satunya, Putri diketahui merupakan istri dari seorang penegak hukum.
Baca juga: Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati
"Terdakwa selaku istri seorang Kadiv Propam Polri sekaligus pengurus besar Bhayangkari sebagai Bendahara Umum seharusnya menjadi teladan dan contoh anggota Bhayangkari lainnya sebagai pendamping suami," ujar Alimin di ruang sidang, Senin (13/2/2023).
Selengkapnya simak dalam Infografis.
Baca juga: Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara
Hakim Anggota Alimin Ribut Sujono mengatakan, terdapat lima poin yang memberatkan vonis Putri Candrawathi. Salah satunya, Putri diketahui merupakan istri dari seorang penegak hukum.
Baca juga: Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati
"Terdakwa selaku istri seorang Kadiv Propam Polri sekaligus pengurus besar Bhayangkari sebagai Bendahara Umum seharusnya menjadi teladan dan contoh anggota Bhayangkari lainnya sebagai pendamping suami," ujar Alimin di ruang sidang, Senin (13/2/2023).
Selengkapnya simak dalam Infografis.