Vonis Terdakwa Obstruction of Justice Pembunuhan Brigadir J
Jum'at 24 Februari 2023 22:28 WIB
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan vonis 10 bulan bui dan denda Rp10 juta subsider 3 bulan kepada terdakwa kasus perintangan penyidikan tewasnya Brigadir J, Irfan Widyanto.
Usai divonis, Irfan mengutarakan harapannya untuk bisa kembali ke instasi Polri. "Saya berharap bisa kembali ke Polri," kata Irfan saat hendak keluar dari ruang sidang, Jumat (24/2/2023).
BACA JUGA: Vonis Terdakwa Pembunuhan Brigadir J
Chuck Putranto Wibowo, terdakwa kasus Obstruction of Justice (OOJ) kasus tewasnya Brigadir J, divonis 1 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jumat (24/2/2023).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Chuck Putranto berupa pidana penjara 1 tahun dan denda Rp10 juta subsider 3 bulan kurungan," jelas Ketua Majelis Hakim Afrizal Hadi.
BACA JUGA: Profil Arif Rachman Arifin, Mantan Anak Buah Ferdy Sambo
Terdakwa perintangan penyidikan tewasnya Brigadir J, Baiquni Wibowo divonis 1 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Atas vonis tersebut, Baiquni menerimanya.
Sikap itu diambil Baiquni setelah Ketua Majelis Hakim Afrizal Hadi menanyakan sikap kepada Baiquni usai divonis 1 tahun bui. Hakim Afrizal berkata, Baiquni dapat mengajukan banding atas vonis tersebut bila merasa tidak puas.
Selengkapnya simak infografis okezone ya!
LIHAT JUGA: Fakta-Fakta Anak Pejabat Pajak Keroyok Santri Hingga Koma
Usai divonis, Irfan mengutarakan harapannya untuk bisa kembali ke instasi Polri. "Saya berharap bisa kembali ke Polri," kata Irfan saat hendak keluar dari ruang sidang, Jumat (24/2/2023).
BACA JUGA: Vonis Terdakwa Pembunuhan Brigadir J
Chuck Putranto Wibowo, terdakwa kasus Obstruction of Justice (OOJ) kasus tewasnya Brigadir J, divonis 1 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jumat (24/2/2023).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Chuck Putranto berupa pidana penjara 1 tahun dan denda Rp10 juta subsider 3 bulan kurungan," jelas Ketua Majelis Hakim Afrizal Hadi.
BACA JUGA: Profil Arif Rachman Arifin, Mantan Anak Buah Ferdy Sambo
Terdakwa perintangan penyidikan tewasnya Brigadir J, Baiquni Wibowo divonis 1 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Atas vonis tersebut, Baiquni menerimanya.
Sikap itu diambil Baiquni setelah Ketua Majelis Hakim Afrizal Hadi menanyakan sikap kepada Baiquni usai divonis 1 tahun bui. Hakim Afrizal berkata, Baiquni dapat mengajukan banding atas vonis tersebut bila merasa tidak puas.
Selengkapnya simak infografis okezone ya!
LIHAT JUGA: Fakta-Fakta Anak Pejabat Pajak Keroyok Santri Hingga Koma
