LPSK Tolak Berikan Perlindungan untuk AG di Kasus Penganiayaan David
Selasa 14 Maret 2023 15:01 WIB
INFOGRAFIS Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menolak memberikan perlindungan yang diajukan oleh AG (15), pacar Mario Dandy tersangka kasus penganiayaan yang dilakukan terhadap anak pengurus GP Ansor, David Ozora (17).
BACA JUGA: 4 Fakta LPSK Cabut Perlindungan Bharada E
“Kami sudah putuskan menolak,” kata Wakil Ketua LPSK Susilaningtyas saat dikonfirmasi, Selasa (14/3/2023).
BACA JUGA: 5 Pesepakbola Muda Indonesia yang Layu Sebelum Berkembang
Alasan penolakan itu pun tidak dijelaskan secara rinci oleh Susi. Kendati demikian, Susi menyebutkan bahwa pihaknya akan memberikan rekomendasi usai permohonan yang dilayangkan AG ditolak.
“Menolak dan memberikan rekomendasi. Tapi, saya lupa detail soal rekomendasinya,” jelas dia.
Selengkapnya simak infografis okezone ya!
LIHAT JUGA: Daerah Paling Internet Banget Se-Indonesia
BACA JUGA: 4 Fakta LPSK Cabut Perlindungan Bharada E
“Kami sudah putuskan menolak,” kata Wakil Ketua LPSK Susilaningtyas saat dikonfirmasi, Selasa (14/3/2023).
BACA JUGA: 5 Pesepakbola Muda Indonesia yang Layu Sebelum Berkembang
Alasan penolakan itu pun tidak dijelaskan secara rinci oleh Susi. Kendati demikian, Susi menyebutkan bahwa pihaknya akan memberikan rekomendasi usai permohonan yang dilayangkan AG ditolak.
“Menolak dan memberikan rekomendasi. Tapi, saya lupa detail soal rekomendasinya,” jelas dia.
Selengkapnya simak infografis okezone ya!
LIHAT JUGA: Daerah Paling Internet Banget Se-Indonesia