Kejagung Sebut Mario Dandy dan Shane Tidak Layak Dapat Restorative Justice

Penulis: Sopan Arman Inggara , Ilustrasi: Jurnalis
Senin 20 Maret 2023 21:38 WIB
INFOGRAFIS Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan, Mario Dandy Satriyo dan temannya Shane tak layak mendapatkan restorative justice. Keduanya, merupakan tersangka penganiayaan terhadap David Ozora, anak pengurus GP Ansor.
 
BACA JUGA:  Perkembangan Kasus Mario Dandy, AG Tidak Ditahan
 
Berikut fakta-faktanya:
 
1. Ancaman Pidana
Mario dan Shane tak layak mendapatkan restorative justice karena ancaman hukuman pidana penjara melibihi batas yang telah diatur.
 
"Hal ini dikarenakana ancaman hukuman pidana penjara melebihi batas yang telah diatur dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, dalam keterangannya.
 
BACA JUGA: Kronologi Kecelakaan Maut Syabda Perkasa Belawa di Tol Pemalang
 
2. Perbuatannya Keji
Perbuatan Mario Dandy dan Shane juga dinilai sangat keji dan berdampak luas baik di media maupun di tengah kehidupan masyarakat. Sebab itu, keduanya tidak layak mendapatkan restorative justice dan perlu mendapatkan hukuman tegas.
 
"Perbuatan yang dilakukan oleh tersangka sangat keji dan berdampak luas baik di media maupun masyarakat, sehingga perlu adanya tindakan dan hukuman tegas bagi para pelaku," Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, dalam keterangannya.
 
Selengkapnya simak infografis okezone ya!
 
LIHAT JUGA: 5 Fakta Final All England 2023, Fajar/Rian Raih Juara!