7 Jaminan Sosial bagi Pekerja di Indonesia

Penulis: Ahmad Dani Faisal , Ilustrasi: Jurnalis
Sabtu 25 Maret 2023 19:58 WIB
Pekerja di Indonesia punya tujuh jaminan sosial. Sekertaris Jendral Kementerian Ketenegakerjaan Anwar Sanusi menjelaskan, pekerja di RI setidaknya punya 7 Jaminan Sosial program pemerintah.
 
Baca juga: 5 Fakta Terbaru Kartu Prakerja 2023
 
Mulai dari Jaminan ketika mengalami PHK hingga Jaminan saat masa pensiun. Adapun 7 Jaminan sosial nasional tersebut antara lain, Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), dan Program Keluarga Harapan (PKH).
 
Baca juga: 5 Fakta Bansos Ramadhan 2023 Cair Langsung 3 Bulan
 
"Pemerintah menegaskan bahwa pelindungan sosial adalah pelindungan wajib bagi semua pekerja, tanpa memandang status pekerjaan, usia, atau tingkat pendapatan mereka," kata Anwar Sanusi dalam pernyataan tertulisnya, Sabtu (25/3/2023).
 
 
Selengkapnya simak dalam Infografis.