Pembagian THR 2023 Paling Lambat H-7 Lebaran
Selasa 28 Maret 2023 11:45 WIB
Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos), Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Indah Anggoro Putri meminta kepada setiap perusahaan agar memberikan THR Full paling lambat H-7 Lebaran.
Baca juga: Tak Bayar THR Perusahaan Akan Disanksi
"THR bagi pekerja/buruh wajib dibayar full bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 12 bulan keatas. Paling telat dibayarkan H-7," ucapnya.
Ia juga mengungkap kalau Surat Edaran (SE) tentang pemberian THR lebaran 2023 bakal ditargetkan terbit pada pekan ini.
Baca juga: 4 Fakta Terbaru THR PNS
"Awal minggu depan SE THR dulu kita edarkan, nanti kalau sudah selesai akan kita publish," ujarnya.
Sekedar informasi, dalam pasal 10 Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 diatur tentang sanksi bagi perusahaan yang membandel saat memberikan THR kepada karyawannya.
Pengusaha yang terlambat membayar THR Keagamaan pada pekerja atau buruh dikenakan denda sebesar 5% dari total THR Keagamaan yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar.
Baca juga: Tak Bayar THR Perusahaan Akan Disanksi
"THR bagi pekerja/buruh wajib dibayar full bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 12 bulan keatas. Paling telat dibayarkan H-7," ucapnya.
Ia juga mengungkap kalau Surat Edaran (SE) tentang pemberian THR lebaran 2023 bakal ditargetkan terbit pada pekan ini.
Baca juga: 4 Fakta Terbaru THR PNS
"Awal minggu depan SE THR dulu kita edarkan, nanti kalau sudah selesai akan kita publish," ujarnya.
Sekedar informasi, dalam pasal 10 Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 diatur tentang sanksi bagi perusahaan yang membandel saat memberikan THR kepada karyawannya.
Pengusaha yang terlambat membayar THR Keagamaan pada pekerja atau buruh dikenakan denda sebesar 5% dari total THR Keagamaan yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar.