Sanksi Perusahaan yang Tidak Bayar THR Karyawan

Penulis: Uci Alrasyid , Ilustrasi: Jurnalis
Minggu 02 April 2023 12:27 WIB
Ini sanksi perusahaan yang tidak bayar THR karyawan pada Lebaran 2023. THR (Tunjangan Hari Raya) merupakan upah yang berhak diterima oleh pegawai menjelang hari raya keagamaan.
 
Baca Juga: 4 Fakta Terbaru THR PNS
 
Berdasarkan surat edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04.00/III/2023, THR wajib dibayarkan secara penuh kepada pegawai/buruh paling lambat tujuh hari sebelum hari raya. Bagi pemilik perusahaan pun diwajibkan untuk membayarkan THR kepada para pegawai/buruhnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
 
Baca Juga: Pembagian THR 2023 Paling Lambat H-7 Lebaran
 
Pada konferensi pers yang berlangsung secara virtual pada 28 Maret 2023, Ida Fauziyah selaku Menteri Ketenagakerjaan menyatakan bahwa sanksi yang akan diterima oleh perusahaan nakal yang membayarkan THR secara mencicil atau bahkan tidak sama sekali telah tertuang dalam PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan.
 
Simak selengkapnya di Infografis.