Pengadilan Tinggi DKI Tolak Banding Sambo dan Putri
Rabu 12 April 2023 17:25 WIB
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terhadap Ferdy Sambo, terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Baca juga: 5 Fakta Persidangan Sambo Cs
Dengan demikian, mantan Kadiv Propam Polri itu, tetap dijatuhi hukuman mati akibat melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Baca juga: Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta meyakini, Ferdy Sambo telah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengam membunuh Brigadir J.
Selengkapnya simak dalam Infografis.
Baca juga: 5 Fakta Persidangan Sambo Cs
Dengan demikian, mantan Kadiv Propam Polri itu, tetap dijatuhi hukuman mati akibat melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Baca juga: Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta meyakini, Ferdy Sambo telah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengam membunuh Brigadir J.
Selengkapnya simak dalam Infografis.