Pengadilan Tinggi DKI Tolak Banding Sambo dan Putri

Penulis: Ahmad Dani Faisal , Ilustrasi: Jurnalis
Rabu 12 April 2023 17:25 WIB
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terhadap Ferdy Sambo, terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.
 
Baca juga: 5 Fakta Persidangan Sambo Cs
 
Dengan demikian, mantan Kadiv Propam Polri itu, tetap dijatuhi hukuman mati akibat melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
 
Baca juga: Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati
 
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta meyakini, Ferdy Sambo telah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengam membunuh Brigadir J.
 
 
Selengkapnya simak dalam Infografis.