4 Fakta Presiden Jokowi Izinkan PNS Kerja dari Mana Saja

Penulis: Uci Alrasyid , Ilustrasi: Jurnalis
Senin 17 April 2023 16:47 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan peraturan terbaru Nomor 21 Tahun 2023 Tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN). Peraturan Presiden (Perpres) tersebut telah diteken oleh kepala negara pada Rabu, 12 April 2023.
 
Baca Juga: THR Pensiunan PNS 2023
 
Dalam Perpres itu, terdapat aturan soal jam kerja bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) di pemerintah pusat maupun daerah.
 
Baca Juga: PNS yang Kinerjanya Buruk Bisa Dipecat!
 
Terdapat dua poin yang mengatur jam kerja di bulan Ramadan maupun hari-hari biasa.
 
Simak selengkapnya di Infografis.