Ketua KPK meminta LHKPN Jadi Syarat Pelantikan Caleg Terpilih
Rabu 24 Mei 2023 12:37 WIB
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyurati Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Melalui surat teresbut Firli meminta KPU untuk menerapkan syarat pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) bagi calon legislatif (Caleg) terpilih
Baca juga: KPU Buka Pendaftaran Caleg Pemilu 2024
"Kami meminta KPU agar mewajibkan Calon Anggota Legislatif terpilih untuk melaporkan hartanya kepada KPK dan menjadikan Tanda Terima LHKPN sebagai salah satu syarat pelantikan," demikian bunyi surat yang ditandatangani Firli dan dikutip, Rabu (24/5/2023).
Baca juga: Wapres: Media Harus Jadi Garda Terdepan Hadapi Hoaks Saat Pemilu 2024
Menurutnya, pelaporan ini dalam rangka mempertahankan upaya pencegahan tindak pidana korupsi. Pelaporan itu juga telah diatur dalam PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.
Selengkapnya simak dalam Infografis.
Melalui surat teresbut Firli meminta KPU untuk menerapkan syarat pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) bagi calon legislatif (Caleg) terpilih
Baca juga: KPU Buka Pendaftaran Caleg Pemilu 2024
"Kami meminta KPU agar mewajibkan Calon Anggota Legislatif terpilih untuk melaporkan hartanya kepada KPK dan menjadikan Tanda Terima LHKPN sebagai salah satu syarat pelantikan," demikian bunyi surat yang ditandatangani Firli dan dikutip, Rabu (24/5/2023).
Baca juga: Wapres: Media Harus Jadi Garda Terdepan Hadapi Hoaks Saat Pemilu 2024
Menurutnya, pelaporan ini dalam rangka mempertahankan upaya pencegahan tindak pidana korupsi. Pelaporan itu juga telah diatur dalam PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.
Selengkapnya simak dalam Infografis.