Mahkamah Konstitusi Putuskan Sistem Pemilu Tetap Terbuka

Penulis: Sopan Arman Inggara , Ilustrasi: Jurnalis
Kamis 15 Juni 2023 19:52 WIB
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak permohonan judicial review terhadap pasal mengenai sistem pemilu dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Maka, sistem pemilu yang berlaku proporsional terbuka.
 
BACA JUGA: Pesan Menyentuh Bintang Timnas Palestina Mohammed Rashid Usai Hadapi Timnas Indonesia

 
"Dalam provisi: Menolak permohonan provisi para pemohon ," kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi.
 
"Dalam pokok permohonan: Menolah permohonan para pemohon untuk seluruhnya," tambahnya.
 
BACA JUGA: 4 Kesaksian Ayah David Ozora di Persidangan Mario Dandy

 
Dalam putusan ada dissennting opinion yang disampaikan oleh hakim konstitusi Arief Hidayat. 
 
Anwar Usman mengatakan, putusan tersebut diambil dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh delapan hakim konstitusi, yakni Anwar usman, Saldi Isra, Arief Hidayat, Wahidudin Adams, Suhartoyo, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, Guntur Hamzah.
 
BACA JUGA: Profil Pemain Keturunan Indonesia Ilias Alhaft

 
Sebagaimana diketahui, Uji Materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu diajukan pada 14 November silam dengan nomor gugatan 114/PPU-XX/2022. Para pemohon dalam uji materi ini meliputi Demas Brian Wicaksono, Yuwono Pintadi, Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto, dan Nono Marijono. Salah satu gugatannya ialah mereka meminta agar hakim mengubah sistem pemilu dari proporsional terbuka menjadi tertutup.
 
Dalam pendapatnya, para Pemohon menilai sistem pemilu proporsional terbuka akan melemahkan pelembagaan sistem kepartaian. Loyalitas calon anggota legislatif yang terpilih cenderung lemah dan tidak tertib pada garis komando partai politik.
 
Selengkapnya simak infografis okezone ya!
 
LIHAT JUGA: Siap-Siap! Pendaftaran CPNS 2023 Dibuka September