Presiden Jokowi Naikkan Tukin PNS, Segini Besarannya

Penulis: Sopan Arman Inggara , Ilustrasi: Jurnalis
Minggu 18 Juni 2023 21:04 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan kenaikan tunjangan kinerja bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang telah tertuang melalui tiga Peraturan Presiden (Perpes).
 
BACA JUGA: Puan Maharani Ungkap 7 Kandidat Cawapres Ganjar Pranowo di Pilpres 2024

 
Peraturan tersebut di antaranya adalah Perpres No.32/2023 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kemenpan-RB, Perpres No.33/2023 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian PPN/Bappenas dan Perpres No.34/2023 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan BPKP.
 
Adapun peraturan ini diundangkan dan berlaku mulai dari 13 Juni serta sekaligus mencabut Perpres sebelumnya terkait tukin di kementerian dan lembaga tersebut.
 
BACA JUGA: Mahkamah Konstitusi Putuskan Sistem Pemilu Tetap Terbuka

 
“Pemberian tunjangan kinerja bagi Pegawai mempertimbangkan capaian kinerja pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis pasal 2 ayat 2 dari masing-masing Perpres tersebut.
 
 
Berdasarkan lampiran ketiga perpres tersebut, tukin diberikan kepada pegawai dengan kelas jabatan 1 sampai 17. Nilai tukin yang diberikan untuk setiap kelas jabatan adalah senilai Rp2,57 juta hingga Rp41,55 juta.
 
Selengkapnya simak infografis okezone ya!
 
LIHAT JUGA: Kenapa Mata Kucing Menyala dalam Gelap?