5 Fakta Tenaga Honorer Diangkat Jadi PNS Part Time

Penulis: Bayu Airlangga , Ilustrasi: Jurnalis
Minggu 30 Juli 2023 14:00 WIB
Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjadi pekerjaan pilihan yang paling diminati. Banyak masyarakat ingin menjadi abdi negara karena berbagai alasan.
 
Baca Juga: PNS Bisa Kerja dimana Saja
 
1. Tidak Ada PHK Massal
 
Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Alex Denni menegaskan bahwa tidak akan terjadi PHK massal bagi para tenaga honorer yang ada saat ini.
 
2. Pengesahan RUU ASN
 
Pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) ditargetkan akan dilakukan pada Agustus 2023. Dengan disahkan RUU ASN maka tenaga honorer diangkat menjadi PNS paruh waktu atau part time.
 
Baca Juga:4 Fakta Sistem Kerja PNS Terbaru
 
3. Status Tenaga Honorer dalam RUU ASN
 
Soal status tenaga honorer nantinya bahwa dalam undang-undang baru akan ada beberapa kategori.
 
4. Gaji PNS Part Time
 
PNS part time akan memiliki gaji yang tidak jauh berbeda dengan honorer. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 83/PMK.02/2022 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023, gaji honorer berkisar Rp2,07 juta hingga Rp5,61 juta per bulan.
 
5. Tahap Final Skema PNS Part Time
 
Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengatakan tidak akan ada penurunan tingkat kesejahteraan atau penghasilan (salary) dari tenaga honorer yang selama ini diterima.