PNS Bisa Kerja di Mana Saja

Penulis: Jurnalis , Ilustrasi: Jurnalis
Senin 24 April 2023 18:27 WIB
JAKARTA - PNS bisa kerja di mana saja dan kapan saja. Hal ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Baca Juga: 4 Fakta Presiden Jokowi Izinkan PNS Kerja dari Mana Saja

Di mana pada pasal 8 ayat 1 disebutkan bahwa pegawai ASN dapat melaksanakan tugas kedinasan secara fleksibel. Maksudnya fleksibel secara lokasi dan/atau fleksibel secara waktu.


Simak selengkapnya di infografis!