PNS Bisa Kerja di Mana Saja
Senin 24 April 2023 18:27 WIB
JAKARTA - PNS bisa kerja di mana saja dan kapan saja. Hal ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Baca Juga: 4 Fakta Presiden Jokowi Izinkan PNS Kerja dari Mana Saja
Di mana pada pasal 8 ayat 1 disebutkan bahwa pegawai ASN dapat melaksanakan tugas kedinasan secara fleksibel. Maksudnya fleksibel secara lokasi dan/atau fleksibel secara waktu.
Baca Juga: 4 Fakta Presiden Jokowi Izinkan PNS Kerja dari Mana Saja
Di mana pada pasal 8 ayat 1 disebutkan bahwa pegawai ASN dapat melaksanakan tugas kedinasan secara fleksibel. Maksudnya fleksibel secara lokasi dan/atau fleksibel secara waktu.
Baca Juga: 5 Syarat PNS untuk Pergi ke Luar Negeri
Simak selengkapnya di infografis!