5 Fakta Motor Listrik Kurang Laku
Sabtu 05 Agustus 2023 17:12 WIB
Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko mengakui pembeli motor listrik masih sepi peminat. Padahal ada insentif sebesar Rp7 juta untuk satu unit motor.
Baca Juga: Simak Syarat Terbaru untuk Dapat Subsidi Motor Listrik Rp7 Juta
Presiden Joko Widodo juga telah melakukan evaluasi terhadap pemberian insentif kendaraan listrik. Hal ini dilakukan dalam rapat dengan beberapa Menteri Kabinet Indonesia Maju di Istana Kepresidenan, Jakarta.
Berikut lima fakta peminat motor listrik sedikit yang dirangkum Okezone, Sabtu (5/8/2023):
1. Kuota Insentif Motor Listrik Tahun 2023
Untuk kuota insentif motor listrik di tahun 2023 ini akan dibagikan pada 200 ribu unit motor listrik.
Baca Juga: 200 Ribu Motor Listrik Dapat Subsidi Rp7 Juta
Dijelaskan oleh Moeldoko bahwa hingga 31 Juli 2023 pukul 10.00 WIB, baru 1.056 pembeli yang ada pada tahap pendaftaran, 175 pembeli masih dalam proses verifikasi, dan hanya sebanyak 36 insentif yang tersalurkan.
2. Evaluasi Insentif Kendaraan Listrik
Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan evaluasi terhadap pemberian insentif kendaraan listrik. Hal ini dilakukan dalam rapat dengan beberapa Menteri Kabinet Indonesia Maju di Istana Kepresidenan, Jakarta.
3. Syarat untuk Mendapatkan Subsidi Motor Listrik
Terdapat syarat untuk mendapatkan subsidi motor listrik. Syaratnya, yakni subsidi diberikan kepada warga penerima manfaat kredit usaha rakyat, bantuan produktif usaha mikro, bantuan subsidi upah dan penerima subsidi listrik hingga 900 volt ampere.
4. Masyarakat Bisa Mendapatkan Bantuan Hanya dengan Menggunakan KTP
Menteri Perindustrian juga mengatakan, masyarakat juga akan bisa mendapatkan bantuan pemerintah untuk pembelian motor roda dua berbasis listrik hanya dengan menggunakan kartu tanda penduduk (KTP).
5. Pemerintah Merumuskan Langkah Komprehensif
Dalam rapat tersebut, pemerintah merumuskan beberapa langkah komprehensif baik regulasi maupun insentif, termasuk salah satunya adalah PPN.
Baca Juga: Simak Syarat Terbaru untuk Dapat Subsidi Motor Listrik Rp7 Juta
Presiden Joko Widodo juga telah melakukan evaluasi terhadap pemberian insentif kendaraan listrik. Hal ini dilakukan dalam rapat dengan beberapa Menteri Kabinet Indonesia Maju di Istana Kepresidenan, Jakarta.
Berikut lima fakta peminat motor listrik sedikit yang dirangkum Okezone, Sabtu (5/8/2023):
1. Kuota Insentif Motor Listrik Tahun 2023
Untuk kuota insentif motor listrik di tahun 2023 ini akan dibagikan pada 200 ribu unit motor listrik.
Baca Juga: 200 Ribu Motor Listrik Dapat Subsidi Rp7 Juta
Dijelaskan oleh Moeldoko bahwa hingga 31 Juli 2023 pukul 10.00 WIB, baru 1.056 pembeli yang ada pada tahap pendaftaran, 175 pembeli masih dalam proses verifikasi, dan hanya sebanyak 36 insentif yang tersalurkan.
2. Evaluasi Insentif Kendaraan Listrik
Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan evaluasi terhadap pemberian insentif kendaraan listrik. Hal ini dilakukan dalam rapat dengan beberapa Menteri Kabinet Indonesia Maju di Istana Kepresidenan, Jakarta.
3. Syarat untuk Mendapatkan Subsidi Motor Listrik
Terdapat syarat untuk mendapatkan subsidi motor listrik. Syaratnya, yakni subsidi diberikan kepada warga penerima manfaat kredit usaha rakyat, bantuan produktif usaha mikro, bantuan subsidi upah dan penerima subsidi listrik hingga 900 volt ampere.
4. Masyarakat Bisa Mendapatkan Bantuan Hanya dengan Menggunakan KTP
Menteri Perindustrian juga mengatakan, masyarakat juga akan bisa mendapatkan bantuan pemerintah untuk pembelian motor roda dua berbasis listrik hanya dengan menggunakan kartu tanda penduduk (KTP).
5. Pemerintah Merumuskan Langkah Komprehensif
Dalam rapat tersebut, pemerintah merumuskan beberapa langkah komprehensif baik regulasi maupun insentif, termasuk salah satunya adalah PPN.