Mario Dandy Dituntut 12 Tahun Penjara Atas Kasus Penganiayaan David Ozora
Selasa 15 Agustus 2023 14:35 WIB
Mario Dandy dituntut 12 tahun penjara atas kasus penganiayaan David Ozora. Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa di persidangan yang digelar pada Selasa (15/8/2023) ini dengan dihadiri tim Jaksa, tim pengacara terdakwa, yang mana sidang di pimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Alimin Ribut Sujono di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan.
Baca juga: Kejagung Sebut Mario Dandy dan Shane Tidak Layak Dapat Restorative Justice
Jaksa meminta agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara penganiayaan David Ozora itu dengan memutuskan menyatakan terdakwa Mario Dandy telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan berencana secara bersama-sama sebagaimana melangar Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Baca juga: 5 Fakta Karyawan PT KAI Terlibat Terorisme, Salah Satunya Pendukung ISIS
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 12 tahun.Membebakan biaya perkara kepada negara," ujar Jaksa, Hafiz Kurniawan di persidangan, Selasa (15/8/2023).
Selengkapnya simak dalam Infografis.
Baca juga: Kejagung Sebut Mario Dandy dan Shane Tidak Layak Dapat Restorative Justice
Jaksa meminta agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara penganiayaan David Ozora itu dengan memutuskan menyatakan terdakwa Mario Dandy telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan berencana secara bersama-sama sebagaimana melangar Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Baca juga: 5 Fakta Karyawan PT KAI Terlibat Terorisme, Salah Satunya Pendukung ISIS
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 12 tahun.Membebakan biaya perkara kepada negara," ujar Jaksa, Hafiz Kurniawan di persidangan, Selasa (15/8/2023).
Selengkapnya simak dalam Infografis.