Catat! Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi Dilarang Masuk Jakarta
Rabu 30 Agustus 2023 12:00 WIB
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengungkapkan, kendaraan dari luar kota yang dinyatakan tidak lulus uji emisi dilarang masuk ke Ibu Kota.
Baca juga: 5 Fakta Motor Listrik Kurang Laku
Syafrin mengatakan, jika kendaraan yang tidak lulus dalam uji emisi terpaksa harus diputar balikkan oleh petugas dan tidak diperkenankan masuk ke Jakarta.
Baca juga: Mitos vs Fakta Mobil Listrik
"Yang tidak lolos tentu kita minta diputar balik, tapi ke depan mulai 1 September 2023 kita akan kenakan bukan putar balik, tetapi tilang,” kata Syafrin saat dikonfirmasi, Selasa (29/8/2023).
Selengkapnya simak dalam Infografis.
Baca juga: 5 Fakta Motor Listrik Kurang Laku
Syafrin mengatakan, jika kendaraan yang tidak lulus dalam uji emisi terpaksa harus diputar balikkan oleh petugas dan tidak diperkenankan masuk ke Jakarta.
Baca juga: Mitos vs Fakta Mobil Listrik
"Yang tidak lolos tentu kita minta diputar balik, tapi ke depan mulai 1 September 2023 kita akan kenakan bukan putar balik, tetapi tilang,” kata Syafrin saat dikonfirmasi, Selasa (29/8/2023).
Selengkapnya simak dalam Infografis.