Catat! Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi Dilarang Masuk Jakarta

Penulis: Ahmad Dani Faisal , Ilustrasi: Jurnalis
Rabu 30 Agustus 2023 12:00 WIB
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengungkapkan, kendaraan dari luar kota yang dinyatakan tidak lulus uji emisi dilarang masuk ke Ibu Kota.
 
Baca juga: 5 Fakta Motor Listrik Kurang Laku
 
Syafrin mengatakan, jika kendaraan yang tidak lulus dalam uji emisi terpaksa harus diputar balikkan oleh petugas dan tidak diperkenankan masuk ke Jakarta.
 
Baca juga: Mitos vs Fakta Mobil Listrik
 
"Yang tidak lolos tentu kita minta diputar balik, tapi ke depan mulai 1 September 2023 kita akan kenakan bukan putar balik, tetapi tilang,” kata Syafrin saat dikonfirmasi, Selasa (29/8/2023).
 
 
 
Selengkapnya simak dalam Infografis.