Kenali Perbedaan Sepeda Listrik dan Motor Listrik

Penulis: Ahmad Hadi , Ilustrasi: Jurnalis
Jum'at 22 September 2023 19:20 WIB
APA beda sepeda listrik dengan sepeda motor listrik? Hal ini perlu diketahui bagi Anda yang ingin membeli kendaraan roda dua ini.
 
Keduanya tentu berbeda jika dilihat dari peraturan di dalam negeri. Jika melihat Pasal 1 Ayat 7 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik, definisi sepeda listrik adalah kendaraan tertentu yang memiliki roda dua dilengkapi dengan peralatan mekanik berupa motor listrik.
 
Baca Juga: Bahaya Merokok Sambil Berkendara 
 
Kemudian Pasal 3 Ayat 2 menjelaskan, sepeda listrik harus memenuhi persyaratan keselamatan meliputi; lampu utama, reflektor atau lampu posisi belakang, rem, reflektor di kiri dan kanan, klakson atau bel, dan kecepatan maksimal 25 km/jam.
 
Baca Juga: 7 Penyebab Tabrakan Beruntun
 
Dikutip berbagai sumber, Kamis (20/9/2023), ada lagi perbedaan antara kedua kendaraan ini seperti: