Penataan Ulang Peraturan Jual Beli Online
Selasa 26 September 2023 18:21 WIB
Pemerintah resmi merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 50 Tahun 2020 Tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Elektronik (PPMSE).
Baca juga: TikTok Shop Cs Resmi Dilarang
Dalam aturan tersebut, pemerintah melarang sosial media digabungkan dengan e-commerce atau biasa disebut social commerce.
Baca juga: Kata Presiden Jokowi Soal Penghapusan Tiktok Shop
Menteri Koperasi dan UKM (MenkopUKM) Teten Masduki mengatakan, pemisahan sosial media dengan e-commerce berdasarkan arahan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Selengkapnya simak dalam Infografis.
Baca juga: TikTok Shop Cs Resmi Dilarang
Dalam aturan tersebut, pemerintah melarang sosial media digabungkan dengan e-commerce atau biasa disebut social commerce.
Baca juga: Kata Presiden Jokowi Soal Penghapusan Tiktok Shop
Menteri Koperasi dan UKM (MenkopUKM) Teten Masduki mengatakan, pemisahan sosial media dengan e-commerce berdasarkan arahan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Selengkapnya simak dalam Infografis.