7 Perubahan RUU ASN

Penulis: Sonny Unggara , Ilustrasi: Jurnalis
Rabu 27 September 2023 16:11 WIB
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas memaparkan tujuh agenda dalam transformasi Revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN). Berikut 7 perubahan dalam RUU ASN nantinya:
 
Baca juga: Penataan Ulang Peraturan Jual Beli Online
 
1. Proses rekrutmen CPNS dan PPPK
RUU ASN melakukan transformasi rekrutmen dan jabatan ASN. Sebab UU ini akan memberikan ruang rekrutmen ASN lebih fleksibel.
 
Baca juga: Kereta Cepat Whoosh Beroperasi Komersial Oktober 2023
 
Di mana selama ini, rekrutmen pegawai baru harus menunggu satu tahun sekali. Kemudian bila ada tenaga yang pensiun, resign, atau meninggal bisa terjadi kapan saja. Masalah itu memaksa daerah merekrut tenaga honorer yang menjadi polemik di kemudian hari.
Slelngkapnya lihat di infografis.