Aturan Baru Social Commerce

Penulis: Sonny Unggara , Ilustrasi: Jurnalis
Kamis 28 September 2023 18:26 WIB
Pemerintah resmi mengeluarkan aturan baru perihal social commerce melalui revisi Permendag Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
 
Baca juga: TikTok Shop Cs Resmi Dilarang
 
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menyebut pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) kini sudah lega, setelah pemerintah meneken peraturan platform social commerce dilarang untuk transaksi perdagangan.
 
Baca juga: 5 Tips Anti Boros Belanja Online
 
“Pedagang UMKM sekarang sudah lega, katanya dagangnya kemarin sepi karena ada social commerce, sudah keluar Permendag No 31 Tahun 2023, sosial media tidak boleh jadi social commerce,” kata Zulhas.
Slengkapnya lihat di infografis.