Pendaftaran Jadwal Capres dan Cawapres di KPU
Selasa 17 Oktober 2023 15:00 WIB
Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi mengumumkan pendaftaran calon presiden dan wakil presiden dibuka sejak Kamis, 19 Oktober 2023. Masa pendaftaran ini akan berlangsung selama satu pekan hingga 25 Oktober 2023.
Baca juga: Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Batas Usia Capres Cawapres Jadi 35 Tahun
“Pada dasarnya untuk jadwal pendaftaran calon presiden dan wakil presiden itu akan dilakukan oleh partai politik dan gabungan partai politik dijadwalkan mulai tanggal 19-25 Oktober 2023,” kata Ketua KPU Hasyim Asy’ari dalam konferensi pers, Senin (16/10/2023).
Baca juga: Pemerintah Menetapkan Anggaran Pemilu 2024 Mencapai Rp76,6 Triliun
Hasyim menjelaskan,pendaftaran akan dilakukan oleh partai politik (parpol) atau gabungan parpol yang memenuhi syarat. Pendaftaran akan langsung dilakukan di Kantor KPU di Jalan Imam Bonjol Nomor 29, Menteng, Jakarta Pusat.
Selengkapnya simak dalam Infografis.
Baca juga: Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Batas Usia Capres Cawapres Jadi 35 Tahun
“Pada dasarnya untuk jadwal pendaftaran calon presiden dan wakil presiden itu akan dilakukan oleh partai politik dan gabungan partai politik dijadwalkan mulai tanggal 19-25 Oktober 2023,” kata Ketua KPU Hasyim Asy’ari dalam konferensi pers, Senin (16/10/2023).
Baca juga: Pemerintah Menetapkan Anggaran Pemilu 2024 Mencapai Rp76,6 Triliun
Hasyim menjelaskan,pendaftaran akan dilakukan oleh partai politik (parpol) atau gabungan parpol yang memenuhi syarat. Pendaftaran akan langsung dilakukan di Kantor KPU di Jalan Imam Bonjol Nomor 29, Menteng, Jakarta Pusat.
Selengkapnya simak dalam Infografis.
