Tetap Dihukum 12 Tahun Penjara, Banding Mario Dandy Ditolak

Penulis: Ahmad Dani Faisal , Ilustrasi: Jurnalis
Kamis 19 Oktober 2023 14:26 WIB
Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak permohonan banding Mario Dandy Satriyo (20) dalam kasus penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora.
 
Baca juga: Mario Dandy Dituntut 12 Tahun Penjara Atas Kasus Penganiayaan David Ozora
 
Majelis hakim banding memutuskan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara terhadap Mario Dandy.
 
Baca juga: Belajar dari Kasus Mario Dandy Satrio, Ini 5 Efek Buruk Memanjakan Anak
 
“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 297/Pid.B/2023/PN JKT.SEL tertanggal 7 September yang dipintakan banding tersebut,” kata ketua majelis hakim Tony Pribadi, Kamis (19/10/2023).
 
 
 
Selengkapnya simak dalam Infografis.