Aturan Beban Maksimum Kendaraan Melintas di Jalan

Penulis: Sonny Unggara , Ilustrasi: Jurnalis
Senin 23 Oktober 2023 14:35 WIB
Segini beban maksimum kendaraan di jalan. Beban maksimum ini dibagi menjadi tiga kelas jalan berdasarkan MST. Mengutip dari Instagram resmi @pupr_binamarga, Minggu (22/10/2023), Muatan Sumbu Terberat (MST) adalah beban maksimum sumbu kendaraan bermotor yang diizinkan yang harus didukung oleh jalan.
 
Baca juga: Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Batas Usia Capres Cawapres 70 Tahun
 
Penetapan MST ini bertujuan untuk mengoptimalkan biaya konstruksi dan efisiensi angkutan. “Untuk menjaga jalan tetap dalam kondisi baik, ada beban maksimum sumbu kendaraan yang diizinkan untuk melintas di permukaan jalan,” tulis akun tersebut pada caption.
 
Baca juga: 5 Tokoh Terkenal Lulusan UGM
 
Berikut terdapat pembagian kelas jalan berdasarkan MST, antara lain. Selengkapnya lihat di infografis.