Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Batas Usia Capres Cawapres 70 Tahun

Penulis: Ahmad Dani Faisal , Ilustrasi: Jurnalis
Senin 23 Oktober 2023 13:26 WIB
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak / mengabulkan permohonan uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) soal batas usia Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (Capres Cawapres) yang diajukan oleh Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari dan Rio Saputro.
 
Baca juga: Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Batas Usia Capres Cawapres Jadi 35 Tahun
 
Pada perkara nomor 102/PUU-XXI/2023 itu, Wiwit cs meminta MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi maksimal 70 tahun. Mereka juga meminta Capres-Cawapres tidak pernah terlibat dalam pelanggaran HAM masa lalu, korupsi dan tidak pidana lainnya.
 
Baca juga: Pendaftaran Jadwal Capres dan Cawapres di KPU
 
"Menolak permohonan pemohon untuk selain dan selebihnya" ujar ketua MK, Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan di gedung MK, Jakarta Pusat, Senin, (23/10/2023).
 
 
 
Selengkapnya simak dalam Infografis.