Puluhan Juta Pekerja Terancam PHK Imbas Kenaikan Pajak Hiburan
Senin 29 Januari 2024 21:33 WIB
Kenaikan pajak hiburan atau Pajak Barang dan Jasa tertentu (PBJT) picu ancaman (Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) bagi hampir 20 juta orang. Hal ini disebabkan karena bisnis hiburan berpotensi gulung tikar alias bangkrut.
Baca juga: 7 Daerah Sudah Terapkan Pajak Hiburan 75%
Kenaikan yang terjadi berkisar antara 40%-75%. Menteri Koordinator Maritim dan Investasi (MenkoMarves) Luhut Bisnar Panjaitan menyarankan agar kebijakan mengenai kenaikan pajak hiburan ditunda sementara waktu.
Baca juga: Periskop 2024: Tren Pariwisata 2024
"Kasian nanti tutup semua lapangan kerja kepada berapa juta orang, hampir mendekati 20 juta ya (PHK)" ucap Luhut saat ditemui wartawan.
Selengkapnya simak dalam Infografis.
Baca juga: 7 Daerah Sudah Terapkan Pajak Hiburan 75%
Kenaikan yang terjadi berkisar antara 40%-75%. Menteri Koordinator Maritim dan Investasi (MenkoMarves) Luhut Bisnar Panjaitan menyarankan agar kebijakan mengenai kenaikan pajak hiburan ditunda sementara waktu.
Baca juga: Periskop 2024: Tren Pariwisata 2024
"Kasian nanti tutup semua lapangan kerja kepada berapa juta orang, hampir mendekati 20 juta ya (PHK)" ucap Luhut saat ditemui wartawan.
Selengkapnya simak dalam Infografis.