Presiden Jokowi Tetapkan Hari Pemungutan Suara 14 Februari 2024 Jadi Libur Nasional

Penulis: Ahmad Dani Faisal , Ilustrasi: Jurnalis
Rabu 07 Februari 2024 07:24 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 sebagai hari libur nasional dalam rangka pemilihan umum tahun 2024.
 
Hal tersebut diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) nomor 10 tahun 2024 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum tahun 2024 sebagai hari libur nasional.
 
Baca juga: 29 Akademisi Kampus Turun Gunung Kritik Jokowi
 
"Menetapkan hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 sebagai hari libur nasional dalam rangka pemilihan umum tahun 2024," bunyi Keppres tersebut.
 
Keppres tersebut mulai berlaku pada tanggal 6 Februari 2024 dan ditandatangani oleh Presiden Jokowi.
 
Baca juga: Mahfud MD Janjikan 4 Juta Ojol Dapat Perlindungan Hukum
 
Salah satu pertimbangan yakni penetapan hari libur nasional dalam rangka pemilihan umum tahun 2024 dilaksanakan guna memberikan kesempatan yang seluas-kuasnya kelsda warga negara Indonesia untuk menggunakan hak pilihnya.
 
 
Selengkapnya simak dalam Infografis.