Aturan Bekerja saat Nyoblos Pemilu 2024
Jum'at 09 Februari 2024 16:01 WIB
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) keluarkan surat edaran agar para pekerja bisa menggunakan hak suaranya pada pemilu 2024 mendatang. Bahkan pekerja yang masuk wajib dibayarkan lemburnya.
Baca Juga: Hasil Pilpres dan Pileg Paling Lambat 20 Maret 2024
"Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah telah menerbitkan Surat Edaran Menaker Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Hari Libur Bagi Pekerja/Buruh Pada Hari dan Tanggal Pemungutan Suara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota," tulis akun Instagram resmi Kementerian Ketenagakerjaan @kemnaker, dikutip pada Jumat, (9/2/2024).
Baca Juga: Cara Mudah Cek Lokasi TPS Pemilu 2024 Secara Online
Selain itu juga Berdasarkan Pasal 167 ayat (3) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, telah mengatur bahwa pemungutan suara akan dilaksanakan secara serentak pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional.
Simak selengkapnya di Infografis.
#bekerja pada 14 februari #Bekerja #gaji pekerja di indonesia #bekerja pada pemilu 2024 #Pemilu 2024
Baca Juga: Hasil Pilpres dan Pileg Paling Lambat 20 Maret 2024
"Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah telah menerbitkan Surat Edaran Menaker Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Hari Libur Bagi Pekerja/Buruh Pada Hari dan Tanggal Pemungutan Suara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota," tulis akun Instagram resmi Kementerian Ketenagakerjaan @kemnaker, dikutip pada Jumat, (9/2/2024).
Baca Juga: Cara Mudah Cek Lokasi TPS Pemilu 2024 Secara Online
Selain itu juga Berdasarkan Pasal 167 ayat (3) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, telah mengatur bahwa pemungutan suara akan dilaksanakan secara serentak pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional.
Simak selengkapnya di Infografis.
#bekerja pada 14 februari #Bekerja #gaji pekerja di indonesia #bekerja pada pemilu 2024 #Pemilu 2024