Hitungan Upah Masuk Kerja saat Pemilu, Cek Disini!

Penulis: Uci Alrasyid , Ilustrasi: Jurnalis
Sabtu 10 Februari 2024 15:55 WIB
Pemerintah Indonesia telah menetapkan ketentuan upah bagi pekerja yang bekerja dan lembur di hari libur nasional, seperti pada tanggal 14 Februari 2024 yang merupakan hari libur nasional karena pemungutan suara.
 
Baca Juga: Aturan Bekerja saat Nyoblos Pemilu 2024
 
Berdasarkan informasi yang ditemukan dari laman Instagram @kemenaker pada Jumat (9/2/2024), pekerja berhak mendapatkan upah lembur saat bekerja di hari libur nasional. Aturan ini tercantum dalam Bagian Keempat Peraturan Pemerintah (PP) No. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.
 
Baca Juga: Cara Mudah Cek Lokasi TPS Pemilu 2024 Secara Online
 
Dalam sebuah simulasi perhitungan, misalnya seorang pekerja dengan waktu kerja 6 hari kerja 40 jam dalam seminggu, lalu harus bekerja lagi pada saat Idul Fitri selama 7 jam. Sedangkan upah bulanannya adalah sebesar Rp4 juta.
 
Cara menghitung upah kerja lemburnya adalah sebagai berikut:
 
Rumus dalam menghitung upah per-jam adalah upah bulanan dibagi 173. Dengan begitu, misalnya Rp4.000.000 dibagi 173 = Rp23.121,387.
 
Simak selengkapnya di Infografis.