Ribuan NIK Warga Jakarta Akan Dinonaktifkan
Senin 26 Februari 2024 16:04 WIB
Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), akan menertibkan administrasi kependudukan dengan menonaktifkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), warga yang tidak lagi berdomisili di Jakarta mulai Maret 2024.
Baca Juga: 5 Fakta Status Jakarta Diubah dari DKI Jadi DKJ
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta, Budi Awaluddin menerangkan, bahwa tertib administrasi kependudukan perlu diberlakukan demi kepentingan masyarakat secara luas.
Baca Juga: Ibu Kota Pindah ke IKN, Nama DKI Jakarta Diganti
Mengingat keakuratan data dapat mempengaruhi proses pembangunan daerah, serta kebijakan publik guna menciptakan keberadaban kehidupan masyarakat yang madani dan sejahtera.
Simak selengkapnya di Infografis.
#NIK Jakarta #warga jakarta#DKI Jakarta #pemprov dki
Baca Juga: 5 Fakta Status Jakarta Diubah dari DKI Jadi DKJ
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta, Budi Awaluddin menerangkan, bahwa tertib administrasi kependudukan perlu diberlakukan demi kepentingan masyarakat secara luas.
Baca Juga: Ibu Kota Pindah ke IKN, Nama DKI Jakarta Diganti
Mengingat keakuratan data dapat mempengaruhi proses pembangunan daerah, serta kebijakan publik guna menciptakan keberadaban kehidupan masyarakat yang madani dan sejahtera.
Simak selengkapnya di Infografis.
#NIK Jakarta #warga jakarta#DKI Jakarta #pemprov dki
