Tarif PPN Naik pada 2025 Jadi 12%

Penulis: Ahmad Dani Faisal , Ilustrasi: Jurnalis
Jum'at 08 Maret 2024 21:36 WIB
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan kebijakan yang ditetapkan pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan dilanjutkan presiden selanjutnya.
 
Baca juga: 3 Cara Aman Transaksi Keuangan Digital
 
Kebijakan tersebut termasuk kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% di 2025. Adapun tarif PPN saat ini sebesar 11% mulai berlaku pada 2022 lalu.
 
Baca juga: Erick Thohir Izinkan Pegawai BUMN Libur Hari Jumat
 
“Pertama tentu masyarakat Indonesia sudah menjatuhkan pilihan-pilihannya adalah keberlanjutan. Tentu kalau keberlanjutan, program yang dicanangkan pemerintah dilanjutkan termasuk kebijakan PPN," dalam konferensi pers media briefing di Jakarta, Jumat (8/3/2024).
 
 
 
Selengkapnya simak dalam Infografis.