Besaran Pajak THR 2024

Penulis: Uci Alrasyid , Ilustrasi: Jurnalis
Kamis 28 Maret 2024 12:31 WIB
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menjelaskan soal Tunjangan Hari Raya (THR) yang kena pajak. Dalam hal ini membahas soal cara menghitung pajak penghasilan (PPh) yang tercantum pada pasal 21, yang dapat dilakukan pada bulan diterimanya THR dengan skema tarif efektif rata-rata (TER).
 
Baca juga: Batas Waktu Lapor SPT Tahunan 2024, Ini Jadwal Lengkapnya
 
Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti menyampaikan, PPh 21 dihitung dengan menjumlahkan gaji dan THR yang diterima pada bulan tersebut dan kemudian dikali dengan tarif sesuai tabel TER.
 
Baca juga: Tarif PPN Naik pada 2025 Jadi 12%
 
“Jumlah PPh Pasal 21 yang dipotong pada bulan diterimanya THR memang akan lebih besar dibandingkan pada bulan-bulan lainnya karena jumlah penghasilan yang diterima lebih besar, sebab terdiri dari komponen gaji dan THR,” kata Dwi, ditulis Kamis (28/3/2024).
 
Selengkapnya simak dalam Infografis.


 
#THR #kena pajak #THR Kena Pajak #THR Lebaran#thr 2024