Anwar Usman Disanksi Teguran Tertulis Usai Langgar Etik
Kamis 28 Maret 2024 18:19 WIB
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) kembali memutuskan Hakim Konstitusi Anwar Usman melanggar kode etik dan perilaku kehakiman.
Baca juga: Peran Harvey Moeis, Suami Sandra Dewi dalam Kasus Korupsi Timah
Hal ini berkaitan dengan perbuatan Anwar Usman yang menggelar konferensi pers sebagai bentuk sanggahan atas vonis MKMK Nomor 2 MKMK/L/2023.
Baca juga: Harta Kekayaan Presiden Jokowi Naik
Putusan MKMK Nomor 2/MKMK/L/2023 merupakan putusan kode etik yang dilakukan MKMK terhadap Anwar Usman. Saat itu, MKMK menganggap Anwar Usman melanggar kode etik lantaran ikut berperkara dalam memutus perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 yang berkaitan dengan batas usia capres cawapres.
Selengkapnya simak dalam Infografis.
Baca juga: Peran Harvey Moeis, Suami Sandra Dewi dalam Kasus Korupsi Timah
Hal ini berkaitan dengan perbuatan Anwar Usman yang menggelar konferensi pers sebagai bentuk sanggahan atas vonis MKMK Nomor 2 MKMK/L/2023.
Baca juga: Harta Kekayaan Presiden Jokowi Naik
Putusan MKMK Nomor 2/MKMK/L/2023 merupakan putusan kode etik yang dilakukan MKMK terhadap Anwar Usman. Saat itu, MKMK menganggap Anwar Usman melanggar kode etik lantaran ikut berperkara dalam memutus perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 yang berkaitan dengan batas usia capres cawapres.
Selengkapnya simak dalam Infografis.