Pemprov DKI Jakarta Melarang Perpisahan dan Study Tour di Luar Sekolah Buntut Kecelakaan Maut
Rabu 15 Mei 2024 16:32 WIB
Dinas Pendidikan DKI Jakarta melarang seluruh satuan pendidikan di Jakarta menggelar acara perpisahan dan study tour dilakukan di luar sekolah.
Hal ini menjadi penegasan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan (Disdik) usai terjadinya kecelakaan maut bus pengangkut pelajar asal Depok di Ciater, Subang, Jawa Barat, pada Sabtu 11 Mei 2024.
Baca juga: Tips Memilih PO Bus Pariwisata yang Benar agar Tidak Tertipu
"Jadi perpisahan dan study tour tidak ke mana-mana, hanya di lingkungan sekolah masing-masing menggunakan fasilitas yang ada saja," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdik DKI Jakarta Purwosusilo saat dihubungi di Jakarta, Selasa.
Baca juga: Sopir Bus Kecelakaan Maut SMK di Depok Terancam 12 Tahun Penjara
Disdik DKI Jakarta juga telah mengeluarkan surat edaran (SE) sejak 30 April 2024. Dalam SE Nomor e-0017/SE/2024 itu dijelaskan bahwa kegiatan perpisahan hanya boleh dilaksanakan di lingkungan sekolah.
Menurut Purwosusilo, jika perpisahan atau kegiatan jalan-jalan dilakukan di luar sekolah, maka memberatkan sebagian orangtua siswa dan menimbulkan risiko yang lebih tinggi.
Selengkapnya simak dalam Infografis.
Hal ini menjadi penegasan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan (Disdik) usai terjadinya kecelakaan maut bus pengangkut pelajar asal Depok di Ciater, Subang, Jawa Barat, pada Sabtu 11 Mei 2024.
Baca juga: Tips Memilih PO Bus Pariwisata yang Benar agar Tidak Tertipu
"Jadi perpisahan dan study tour tidak ke mana-mana, hanya di lingkungan sekolah masing-masing menggunakan fasilitas yang ada saja," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdik DKI Jakarta Purwosusilo saat dihubungi di Jakarta, Selasa.
Baca juga: Sopir Bus Kecelakaan Maut SMK di Depok Terancam 12 Tahun Penjara
Disdik DKI Jakarta juga telah mengeluarkan surat edaran (SE) sejak 30 April 2024. Dalam SE Nomor e-0017/SE/2024 itu dijelaskan bahwa kegiatan perpisahan hanya boleh dilaksanakan di lingkungan sekolah.
Menurut Purwosusilo, jika perpisahan atau kegiatan jalan-jalan dilakukan di luar sekolah, maka memberatkan sebagian orangtua siswa dan menimbulkan risiko yang lebih tinggi.
Selengkapnya simak dalam Infografis.