Penggunaan Kendaraan Pribadi di Jakarta Bakal Dibatasi

Penulis: Uci Alrasyid , Ilustrasi: Jurnalis
Jum'at 05 Juli 2024 09:24 WIB
Provinsi DKI Jakarta bakal membatasi penggunaan kendaraan pribadi di Jakarta. Pemprov tengah menyusun regulasi yang akan mengatur soal pembatasan penggunaan kendaraan pribadi di jalanan Ibukota. Hal itu untuk mendorong masyarakat menggunakan transportasi umum di Jakarta.
 
Baca Juga: Ibu Kota Pindah ke IKN, Nama DKI Jakarta Diganti

 
Kepala Unit Pengelola Sistem Jalan Berbayar Elektronik (SPBE) Dinas Perhubungan DKI Jakarta Zulkifli mengatakan tahun ini penyusunan Peraturan Daerah (Perda) bisa ditargetkan bisa rampung sebelumnya dimajukan ke DPRD DKI Jakarta.


Baca Juga: 5 Fakta Status Jakarta Diubah dari DKI Jadi DKJ
 
Zulkifli menjelaskan, setidaknya ada 4 pokok dasar yang diatur lewat perda tersebut. Seperti ERP (Electronic Road Pricing), LEZ Low Emission Zone, Manajemen Parkir, dan Pembatasan Usia dan jumlah Kendaraan.
 
Selengkapnya simak dalam Infografis.