5 Fakta Pekerja Wanita Dapat Cuti Melahirkan 6 Bulan

Penulis: Uci Alrasyid , Ilustrasi: Jurnalis
Senin 08 Juli 2024 16:28 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi mengesahkan Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak Pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan, yang mengatur cuti melahirkan hingga maksimal enam bulan. UU ini ditandatangani pada 2 Juli 2024.
 
Baca juga: Barang Impor Bakal Kena Bea Masuk 200%
 
Kebijakan ini tidak hanya bertujuan untuk memberikan waktu yang cukup bagi ibu dan bayi untuk pulih dan beradaptasi, tetapi juga untuk mendukung kesejahteraan keluarga secara keseluruhan.
 
Baca juga: Menkes Sebut Indonesia Kekurangan Dokter Umum dan Spesialis
 
Berdasarkan penelusuran Okezone, berikut 5 fakta pekerja wanita dapat cuti melahirkan 6 bulan, Minggu (7/7/2024):
 
Selengkapnya simak dalam Infografis.