Belasan Ribu Pekerja Pabrik Tekstil Kena PHK
Selasa 09 Juli 2024 09:22 WIB
Sebanyak enam perusahaan tekstil bangkrut pasca terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2024.
Baca juga: Sri Mulyani Catat Utang Pemerintah Tembus Ribuan Triliun pada Mei 2024
“Perkembangan isu PHK di industri TPT dapat kami sampaikan ini pasca terbitnya Permendag 8 Tahun 2024,” ujar Plt Dirjen Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil (IKFT), Reny Yanita di Kementerian Perindustrian, Senin (8/7/2024).
Baca juga: 5 Fakta Pekerja Wanita Dapat Cuti Melahirkan 6 Bulan
Dalam paparannya, Reny membagikan bahwa terdapat 6 perusahaan yang tutup dan berdampak terhadap 11 ribu orang yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) seiring dengan diberlakukannya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2024.
Selengkapnya simak dalam Infografis.
Baca juga: Sri Mulyani Catat Utang Pemerintah Tembus Ribuan Triliun pada Mei 2024
“Perkembangan isu PHK di industri TPT dapat kami sampaikan ini pasca terbitnya Permendag 8 Tahun 2024,” ujar Plt Dirjen Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil (IKFT), Reny Yanita di Kementerian Perindustrian, Senin (8/7/2024).
Baca juga: 5 Fakta Pekerja Wanita Dapat Cuti Melahirkan 6 Bulan
Dalam paparannya, Reny membagikan bahwa terdapat 6 perusahaan yang tutup dan berdampak terhadap 11 ribu orang yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) seiring dengan diberlakukannya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2024.
Selengkapnya simak dalam Infografis.