Jemaah Umrah dan Haji Kini Wajib Vaksinasi Meningitis
Jum'at 19 Juli 2024 13:48 WIB
KEMENTERIAN Kesehatan (Kemenkes) RI menerbitkan peraturan baru terkait vaksinasi meningitis terhadap jemaah haji dan umrah. Peraturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/A/3717/2024 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Meningitis Bagi Jamaah Haji dan Umrah.
Baca juga: Kemendikbudristek Hapus Jurusan IPA, IPS dan Bahasa di SMA
Surat edaran ini memuat ketetapan bahwa vaksinasi meningitis meningokokus kini diwajibkan bagi mereka yang datang ke Arab Saudi menggunakan visa haji dan umrah.
Baca juga: Jadwal Puasa Muharram 2024
Surat edaran, yang ditandatangani Sekretaris Jenderal Kemenkes RI Kunta Wibawa Dasa Nugraha tertanggal 11 Juli 2024, ini mengubah ketetapan syarat vaksinasi meningitis bagi jemaah umrah, yang sebelumnya atau pada 2022, ‘direkomendasikan’ sekarang menjadi ‘kewajiban’.
Selengkapnya simak dalam Infografis.
Baca juga: Kemendikbudristek Hapus Jurusan IPA, IPS dan Bahasa di SMA
Surat edaran ini memuat ketetapan bahwa vaksinasi meningitis meningokokus kini diwajibkan bagi mereka yang datang ke Arab Saudi menggunakan visa haji dan umrah.
Baca juga: Jadwal Puasa Muharram 2024
Surat edaran, yang ditandatangani Sekretaris Jenderal Kemenkes RI Kunta Wibawa Dasa Nugraha tertanggal 11 Juli 2024, ini mengubah ketetapan syarat vaksinasi meningitis bagi jemaah umrah, yang sebelumnya atau pada 2022, ‘direkomendasikan’ sekarang menjadi ‘kewajiban’.
Selengkapnya simak dalam Infografis.
