Tiket Konser hingga Deterjen Jadi Target Barang Kena Cukai

Penulis: Uci Alrasyid , Ilustrasi: Jurnalis
Rabu 24 Juli 2024 18:09 WIB
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan melakukan beberapa kajian ekstensifikasi cukai terhadap produk plastik dan minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK).
 
Baca juga: Barang Impor Bakal Kena Bea Masuk 200%
 
Direktur Teknis dan Fasilitas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (DJBC) Kemenkeu Iyan Rubiyanto mengatakan, ada lima produk yang sudah masuk dalam kajian pengenaan cukai tersebut.
 
Baca juga: Indonesia-China Kompak Tinggalkan Dolar!
 
Kelima produk tersebut diantaranya plastik, bahan bakar minyak (BBM), produk pangan olahan bernatrium dalam kemasan atau snack kemasan, minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK), serta shifting PPnBM Kendaraan Bermotor ke Cukai.
 
Selengkapnya simak dalam Infografis.