4 Fakta Mobil dan Motor Wajib Asuransi di 2025
Senin 29 Juli 2024 16:13 WIB
Otoritas Jasa Keuangan terus mengkaji rencana kewajiban asuransi untuk motor dan mobil sampai peraturan pemerintah keluar. Rencana tersebut akan berlaku Januari 2025 semua kendaraan motor dan mobil di Indonesia harus memiliki asuransi asuransi third party liability.
Baca juga: Kantor Presiden di IKN Diberi Nama Istana Garuda
TPL adalah asuransi yang melindungi anda dari tuntutan ganti rugi pihak ketiga jika kendaraan yang ditumpangi menyebabkan cedera pada orang lain.
Baca juga: PPATK Ungkap Ribuan Anak di Bawah 11 Tahun Main Judi Online
Menurut Pengamat Asuransi, Irvan Rahardjo, saat ini sudah ada asuransi yang mencakup kendaraan seperti All Risk dan TLO. Namun TPL, TLO, dan All Risk masing masing memiliki lingkup penjaminan yang berbeda.
Selengkapnya Simak dalam Infografis.
Baca juga: Kantor Presiden di IKN Diberi Nama Istana Garuda
TPL adalah asuransi yang melindungi anda dari tuntutan ganti rugi pihak ketiga jika kendaraan yang ditumpangi menyebabkan cedera pada orang lain.
Baca juga: PPATK Ungkap Ribuan Anak di Bawah 11 Tahun Main Judi Online
Menurut Pengamat Asuransi, Irvan Rahardjo, saat ini sudah ada asuransi yang mencakup kendaraan seperti All Risk dan TLO. Namun TPL, TLO, dan All Risk masing masing memiliki lingkup penjaminan yang berbeda.
Selengkapnya Simak dalam Infografis.
