PP Kesehatan Terbaru, Lansia Tanpa Keluarga Ditanggung Negara!
Kamis 01 Agustus 2024 12:14 WIB
PRESIDEN Indonesia, Joko Widodo resmi meneken aturan baru Peraturan Pemerintah (PP) Kesehatan. Aturan pelaksana tersebut, yakni Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Baca juga: Makanan Olahan Siap Saji Kena Cukai
Dalam aturan baru ini, disebutkan bahwa kehidupan lansia wajib ditanggung pemerintah dengan catatan mereka tak memiliki keluarga atau sebatang kara. Hal tersebut diungkap dalam Pasal 65 yang berbunyi upaya kesehatan lanjut usia yang bersifat promotif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64, berupa fasilitasi lanjut usia.
Baca juga: Gaji PNS Resmi Naik di 2025
Berikut isi Pasal 65 Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang menyebutkan lansia wajib difasilitasi:
Selengkapnya simak dalam Infografis.
Baca juga: Makanan Olahan Siap Saji Kena Cukai
Dalam aturan baru ini, disebutkan bahwa kehidupan lansia wajib ditanggung pemerintah dengan catatan mereka tak memiliki keluarga atau sebatang kara. Hal tersebut diungkap dalam Pasal 65 yang berbunyi upaya kesehatan lanjut usia yang bersifat promotif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64, berupa fasilitasi lanjut usia.
Baca juga: Gaji PNS Resmi Naik di 2025
Berikut isi Pasal 65 Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang menyebutkan lansia wajib difasilitasi:
Selengkapnya simak dalam Infografis.