Makanan Olahan Siap Saji Kena Cukai
Rabu 31 Juli 2024 14:37 WIB
Pemerintah mengenakan cukai terhadap makanan olahan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024. Penetapan ini dilakukan dalam rangka pengendalian konsumsi gula, garam, dan lemak.
Baca juga: Tiket Konser hingga Deterjen Jadi Target Barang Kena Cukai
"Pemerintah Pusat menentukan batas maksimal kandungan gula, garam, dan lemak dalam pangan olahan, termasuk pangan olahan siap saji," bunyi Pasal 194 di PP Nomor 28 Tahun 2024.
Baca juga: Barang Impor Bakal Kena Bea Masuk 200%
Adapun penentuan batas maksimal kandungan gula, garam, dan lemak dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan dengan mengikutsertakan kementerian dan lembaga terkait.
Selengkapnya simak dalam Infografis.
Baca juga: Tiket Konser hingga Deterjen Jadi Target Barang Kena Cukai
"Pemerintah Pusat menentukan batas maksimal kandungan gula, garam, dan lemak dalam pangan olahan, termasuk pangan olahan siap saji," bunyi Pasal 194 di PP Nomor 28 Tahun 2024.
Baca juga: Barang Impor Bakal Kena Bea Masuk 200%
Adapun penentuan batas maksimal kandungan gula, garam, dan lemak dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan dengan mengikutsertakan kementerian dan lembaga terkait.
Selengkapnya simak dalam Infografis.